MEDAN—LIPUTAN68.COM—Tuntutan buruh di Sumatera Utara akhirnya disahuti positif pemerintah provinsi. Melalui Dinas Tenaga Kerja Sumut, segera menyurati Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Ida Fauziah ihwal revisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Hal ini terjawab usai Kepala Disnaker Sumut, Baharuddin Siagian naik ke mimbar orator gabungan elemen buruh, yang kembali berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (7/12/2021).
“Kami sudah sepakat dengan perwakilan dari serikat pekerja bahwa apa yang menjadi tuntutan saudara-saudara sekalian akan kami teruskan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya melalui pengeras suara.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan soal peninjauan UMP Sumut yang sebelumnya telah ditetapkan sebesar 0,93 persen.
“Paling lama minggu ini kami ke menteri untuk dilakukan peninjauan terhadap tuntutan para pekerja yang sudah berulangkali datang ke kantor gubernur,” ujar mantan kepala Dispora Sumut itu.
