Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap prokes di dalam moda transportasi sehingga potensi penularan Covid-19 dapat ditekan.
“Contohnya syarat perjalanan harus sudah divaksin itu cukup, tinggal ditambah syarat hasil negatif Antigen sebelum mulai bepergian,” ujar Djoko.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 secara merata pada semua wilayah, melainkan menerapkan sejumlah pengetatan.
Dengan demikian penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan. (Antara)

