SIMALUNGUN–LIPUTAN68.COM—Dana bagi hasil (DBH) perkebunan terus diperjuangkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada pemerintah pusat. Kali ini, Pemprov Sumut meminta hingga 60 persen dari sektor tersebut dapat dikembalikan ke Sumut.
Kepala Dinas Perkebunan Sumut, Lies Handayani Siregar menyatakan, DBH perkebunan atau kelapa sawit sampai saat ini belum nyata bagi Provinsi Sumut. Padahal dengan lahan perkebunan sawit yang luas, yakni sekitar dua juta hektare, tentunya menghasilkan CPO dengan nilai ekonomi yang besar.
“Selama ini kita sudah perjuangkan dan terus kita perjuangkan, namun hingga saat ini kita belum mendapatkan bagi hasil yang nyata,” kata Lies usai Peringatan Hari Perkebunan ke-64 dan Hari Rempah Nasional di Hotel Niagara, Parapat, Kabupaten Simalungun, Jumat (10/12).
Dengan begitu, kata Lies, diharapkan penghasilan dari perkebunan tersebut bisa digunakan untuk kemaslahatan masyarakat. Terutama pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan dan berbagai fasilitas umum lainnya.
Diungkapkannya, Pemprov Sumut sudah memperjuangkan DBH sawit sejak lama. Terlebih Sumut menerima dampak yang besar mulai dari lingkungan, kerusakan infrastuktur dan lainnya.
