Begitupun ada pengecualian bagi ASN yang diperkenankan memohon cuti pada periode dimaksud.
“Di aturan itu seperti cuti hamil dan sakit, tentu diperbolehkan,” katanya sembari mengaku sejauh ini belum ada ASN yang mengajukan permohonan cuti.
Ketentuan ini, kata Faisal, telah pihaknya edarkan ke seluruh unit kerja atau OPD di lingkup Pemprov Sumut.
“Kami berharap seluruh pimpinan OPD dapat menindaklanjuti pedoman ini ke masing-masing jajaran dan aparaturnya,” kata mantan kepala Disbudpar Deli Serdang itu.
Terakhir ia berpesan kepada seluruh ASN, agar dapat menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat untuk mengaplikasikan ketentuan dimaksud.
“Ketentuan ini bertujuan untuk meminimalisir lonjakan kasus Covid-19 di masa libur Nataru 2022,” pungkasnya. (Hasby)
