BKD Sumut tak Setujui Permohonan Cuti ASN di Masa Nataru

MEDAN—LIPUTAN68.COM—Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara melarang aparatur sipil negaranya untuk cuti dan bepergian di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

“Jika ada masuk permohonan cuti (ASN) dari organisasi perangkat daerah untuk tanggal 24 Desember ini, kami tidak akan izinkan,” kata Kepala BKD Sumut, Faisal Arif Nasution (foto) menjawab wartawan, Senin (13/12/2021).

Diakuinya, kebijakan tersebut menyesuaikan Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Larangan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.

Artinya, larangan tersebut jatuh sejak 20 Desember 2021. Sehingga, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021

“Regulasi ini yang masih kami pedomani, mengingat instruksi terbaru belum ada kami terima dari Kemenpan RB,” imbuh Faisal.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *