Untuk itu, Kapolres saat ini mengatakan tindak lanjut dari peristiwa ini adalah pihaknya meminta keterangan ahli terkait dengan zona tangkap ikan dari nelayan di Pacitan.
“Apakah mereka masuk zona tangkap nelayan atau bukan di tempat lokasi dia mencari ikan tersebut, kalaulah nelayan ini dia tidak masuk ke zona tangkap ikan pada umumnya yang sudah ditetapkan, tetapi dia malah masuk ke daerah yang dilarang, dalam hal ini banyak lumba-lumbanya disana, itu kena pasal kelalaian,”jelas Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga memastikan pihaknya akan menanyakan kepada Dinas Perikanan Pacitan, apakah Pacitan ini seluruhnya daerah tangkap ikan nelayan, ataukah memang ada tempat-tempat yang dilarang.
“Ini hukumannya kalau memang lalai ada hukuman sekitar 1 tahun (penjara) berdasrkan UU nomor 5 tahun 1990,”imbuhnya
Terkait kemungkinan pasal kelalaian, Kapolres juga menegaskan kemungkinan itu bisa mengerucut ke nahkoda Kapal. Karena Nahkoda yang bertanggung jawab atas kapal.
“Dia (nahkoda) juga yang bertanggung jawab mengarahkan kapalnya kemana sehingga dia harus punya pengetahuan penuh akan lokasi lokasi mana yang boleh mencari ikan dan lokasi-lokasi mana yang tidak,”pungkasnya. (Yul)
