Polisi Tangkap 23 ABK Penangkap Lumba -Lumba
PACITAN – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan lakukan penyelidikan terkait beredarnya video viral dugaan pembantaian lumba-lumba yang terjadi di perairan Pacitan.
Sebelumnya beredar video viral di akun Instagram @ndorobei_official memperlihatkan dugaan pembantaian sejumlah lumba-lumba di Laut Pacitan. Di dalam video itu, terlihat tujuh ekor lumba-lumba tergeletak di atas kapal. Bahkan ada lumba-lumba yang sudah terpotong ekornya.
Kepala Polres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat berbincang dengan awak media, Senin (10/1/202) di Pacitan mengatakan pihaknya memeriksa sebanyak 23 Anak Buah Kapal (ABK) terkait peristiwa tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Kapolres Wiwit mengatakan para ABK tersebut tidak mengetahui bahwa di jaringnya ada lumba-lumba.
Hasil pemeriksaan dari 23 ABK semua menyatakan atau memberikan keterangan, kesaksiannya bahwa lumba-lumba itu tersangkut jaring, jadi mereka tidak mengetahui bahwa di jaringnya ada lumba-lumba,”kata Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan para ABK tersebut mengakui bahwa baru mengetahui saat jaring diangkat
“Proses taruh di geladak, dilepaskan dari jaringnya, disiram air langsung dikembalikan lagi ke laut lepas, berarti (dari hasil pengakuan ABK) unsur kesengajaannya tidak ada,”tandas Kapolres.
Untuk itu, Kapolres saat ini mengatakan tindak lanjut dari peristiwa ini adalah pihaknya meminta keterangan ahli terkait dengan zona tangkap ikan dari nelayan di Pacitan.
“Apakah mereka masuk zona tangkap nelayan atau bukan di tempat lokasi dia mencari ikan tersebut, kalaulah nelayan ini dia tidak masuk ke zona tangkap ikan pada umumnya yang sudah ditetapkan, tetapi dia malah masuk ke daerah yang dilarang, dalam hal ini banyak lumba-lumbanya disana, itu kena pasal kelalaian,”jelas Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga memastikan pihaknya akan menanyakan kepada Dinas Perikanan Pacitan, apakah Pacitan ini seluruhnya daerah tangkap ikan nelayan, ataukah memang ada tempat-tempat yang dilarang.
“Ini hukumannya kalau memang lalai ada hukuman sekitar 1 tahun (penjara) berdasrkan UU nomor 5 tahun 1990,”imbuhnya
Terkait kemungkinan pasal kelalaian, Kapolres juga menegaskan kemungkinan itu bisa mengerucut ke nahkoda Kapal. Karena Nahkoda yang bertanggung jawab atas kapal.
“Dia (nahkoda) juga yang bertanggung jawab mengarahkan kapalnya kemana sehingga dia harus punya pengetahuan penuh akan lokasi lokasi mana yang boleh mencari ikan dan lokasi-lokasi mana yang tidak,”pungkasnya. (Yul)

Tinggalkan Balasan