Romo: Perusakan Pasar Lelo Melanggar Hukum, Laporkan Ke Kepolisian

Romo juga menyebutkan bahwa tentang penganiayaan dan perusakan lapak milik para pedagang dilaporkan kepada pihak Kepolisian karena yang dirusak adalah Properti pribadi.

“Ini kriminal dan Tindak Pidana pelanggaran hukum maka dari itu pihak Kepolisian harus segera memproses dan saya yakin Kapolres akan memproses dan saya akan siapkan pengacara buat para pedagang secara Gratis jika  tidak mampu”, ungkapnya.

Romo juga menambahkan, agar para aparat penegak hukum dan Pemkab Sergai selaku pengayom harus melakukan tindakan prosedur dan terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggan harus dihukum setimpal.

Pada kesempatan tersebut, Romo yang didampingi Ketua DPRD sempat berkomunikasi dengan Muhammad Yunus (30) pedagang pakaian monza asal Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan. Dirinya saat penertiban sempat mendapatkan perlakuan brutal dari personil Satpol PP. Kepadanya Romo minta agar penganiayaan yang dialaminya agar dilaporkan ke Polisi dan minta visum sebelumnya.

Bahkan Wakil Rakyat tersebut juga mendengarkan keterangan peristiwa kemarin dari Cholid Lubis Ketua Ikatan Pedagang Pekan Lelo (IPPL) dan Misdiani Harahap pemilik lahan Pasar Lelo yang menangis dihadapan Romo.

(Dipa).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *