Liputan HUKUM

Romo: Perusakan Pasar Lelo Melanggar Hukum, Laporkan Ke Kepolisian

Ditulis oleh Liputan68 pada 11 Januari 2022 ⏱️ 2 Menit Baca

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) serta penganiayaan dan perusakan lapak para pedagang di Pasar Lelo di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah mendapat kritikan keras oleh Romo HR Syafi’i selaku Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Gerindra asal Dapil III Sumatera Utara.

Romo menyebutkan, setelah kita
pelajari bahwa tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang dilanggar oleh para pedagang atau pemilik lahan dan jika ternyata keberadaan Pasar Lelo melanggar Perda harus bisa dibuktikan pasal berapa yang dilanggar.

Dan jika terbukti melanggar, ini kan tempat orang cari makan bukan untuk bersenang-senang, jadi kemana harus direlokasi, pungkas  Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra. Senin (10/1/2022).

Beliau juga mengatakan, Relokasi
harus lebih baik tempatnya dan jangan  memindahkan dari tanah hak milik ketanah hak milik orang lain dan jika itu dilakukan berarti ada konspirasi untuk menguntungkan pihak lain yang lahannya juga berstatus hak milik (SHM) dengan cara memaksa pedagang yang sudah berdagang disini pada lahan pribadi milik orang lain, berarti ini sebuah kejahatan, bila itu melanggar Perda, bilangnya.

Akan tetapi jika tidak melanggar Perda, tidak ada alasan untuk merelokasi para pedagang, dan jika tetap dilaksanakan itu namanya pelanggaran hukum.

Anggota Komisi III  DPR RI dari Fraksi Gerindra, Juga bilang bahwa penertiban yang dilakukan oleh Pemkab Sergai terhadap para Pedagang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur. Lahan di Pasar Lelo  tersebut merupakan lahan milik pribadi dengan Sertifikat hak milik dan bangunan yang ada didalamnya adalah  milik pribadi yang telah dirusak oleh Satpol PP serta memukul Pedagang dan  menghancurkan dagangannya.

Romo juga menyebutkan bahwa tentang penganiayaan dan perusakan lapak milik para pedagang dilaporkan kepada pihak Kepolisian karena yang dirusak adalah Properti pribadi.

“Ini kriminal dan Tindak Pidana pelanggaran hukum maka dari itu pihak Kepolisian harus segera memproses dan saya yakin Kapolres akan memproses dan saya akan siapkan pengacara buat para pedagang secara Gratis jika  tidak mampu”, ungkapnya.

Romo juga menambahkan, agar para aparat penegak hukum dan Pemkab Sergai selaku pengayom harus melakukan tindakan prosedur dan terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggan harus dihukum setimpal.

Pada kesempatan tersebut, Romo yang didampingi Ketua DPRD sempat berkomunikasi dengan Muhammad Yunus (30) pedagang pakaian monza asal Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan. Dirinya saat penertiban sempat mendapatkan perlakuan brutal dari personil Satpol PP. Kepadanya Romo minta agar penganiayaan yang dialaminya agar dilaporkan ke Polisi dan minta visum sebelumnya.

Bahkan Wakil Rakyat tersebut juga mendengarkan keterangan peristiwa kemarin dari Cholid Lubis Ketua Ikatan Pedagang Pekan Lelo (IPPL) dan Misdiani Harahap pemilik lahan Pasar Lelo yang menangis dihadapan Romo.

(Dipa).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian