“Dari awal pun sudah salah, sudah cacat. Karena cacat hasilnya, harus diperbaiki sehingga tidak memuai persoalan. Jika dilanjutkan ada pelanggaran hukum di dalamnya,” ujar Pandapotan.
Bahkan menurut dia, persoalan SK yang tidak sah tersebut tidak hanya menghambat laju seleksi anggota KPID Sumut periode 2021-2024, akan tetapi berimbas pada pertanggungjawaban atas dana yang mereka gunakan selama masa perpanjangan jabatan.
Melihat kericuhan yang terjadi pasca penetapan 7 nama anggota KPID Sumut, pria kelahiran Tanjung Leidong tersebut sesalkan sikap Komisi A yang abai dengan tugasnya untuk melakukan pengawasan sebagai wakil rakyat. Apalagi, Ketua Komisi A Hendro Susanto mengetahui betul ketidaksahan SK perpanjangan tersebut.
SK bermasalah itu juga berhasil melanggengkan jalan bagi dua orang yang diklaim sebagai petahana untuk mengikuti seleksi hanya pada saat fit and proper test saja. Sementara dalam ketentuan yang seharusnya, seluruh peserta wajib kecuali petahana yang sah harus mengikuti seluruh rangkaian seleksi sebagaimana yang ditetapkan panitia seleksi.
Oleh karena itu, lelaki yang berprofesi sebagai advokat ini mengatakan tidak hanya mendesak pihak kejaksaan dan kepolisian untuk turun tangan menyelidiki dugaan penyelewengan anggaran. Akan tetapi turut mendorong partai untuk mencopot jabatan dewan dari oknum anggotanya yang terbukti bermain dalam seleksi ini.
Diketahui, atas dugaan kecurangan yang terjadi anggota Komisi A DPRD Sumut dilaporkan oleh sebagian calon anggota KPID Sumut ke Ombudsman Sumut pada Senin, 31 Januari 2022. Selain itu, Hendro Susanto sebagai ketua komisi juga diadukan kepada Badan Kehormatan Dewan pada Rabu, 22 Februari 2022.
Tidak sampai di situ, pengaduan para peserta seleksi juga disampaikan kepada Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting secara langsung pada Kamis, 3 Februari 2022 dengan hasil komitmen untuk tidak meneken hasil penetapan 7 nama terpilih calon anggota KPID Sumut.
Melalui laporan mereka inilah, fakta-fakta dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Komisi A dalam seleksi KPID Sumut periode 2021-2024 mencuat dan menjadi sorotan publik. Bahkan, pakar hukum tata negara Universitas Sumatera Utara, Dr Mirza Nasution SH MHum pada Jumat, 4 Februari 2022 secara tegas turut mengomentari satu kejanggalan administrasi dua nama terpilih yang diklaim sebagai calon petahana.
Menurutnya, SK perpanjangan mereka yang terbit 12 Agustus 2019 tidak sah karena melanggar regulasi. (LM-02)
