“Artinya, kami ingin mendalami apa pertimbangan perpanjangan masa jabatan komisioner tersebut dari sisi dasar hukum, dokumentasi hukumnya seperti apa,” ungkapnya.
Mengenai tim pansel, ia menyebutkan, keterangan yang diambil terkait tahapan-tahapan apa saja yang sudah dilakukan mereka untuk menyeleksi para calon komisioner hingga mengerucut pada 21 nama. Selanjutnya, diserahkan ke Komisi A DPRD Sumut untuk dilakukan fit and proper test hingga kemudian dipilih tujuh nama.
“Kita juga menanyakan kepada tim pansel terkait tahapan seleksi yang mereka lakukan, apakah ada atau tidak tahapan menerima masukan dari masyarakat untuk melihat rekam jejak para calon komisioner. Dari keterangan mereka, ternyata tidak ada lantaran tahapan itu sudah ranah DPRD Sumut (Komisi A),” kata James.
Karena itu, pihaknya ingin mendalami tahapan-tahapan yang sudah dilakukan tim pansel tersebut. Misalnya pada tahapan administrasi seperti apa yang telah dilakukan.
“Dari hasil keterangan mereka, dua peserta yang merupakan incumbent (M Syahrir dan Ramses Simanullang) tidak mengikuti psikotes dan langsung ke tahapan fit and proper test, setelah lolos seleksi administrasi,” tuturnya.
Lantas bagaimana kesimpulan dari hasil keterangan Pj Sekdaprovsu dan Tim Pansel KPID Sumut? James belum bisa menyampaikan. Alasannya, karena sedang didalami lebih lanjut.
“Saat ini kami belum bisa menyampaikan hasil pengambilan keterangan itu karena masih dalam proses. Tapi, yang pasti akan kita sampaikan nantinya setelah selesai dilakukan dan dituangkan dalam laporan akhir hasil pemeriksaan,” tutup dia.
Diketahui, dalam kasus ini Ombudsman Sumut juga sudah meminta keterangan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto. Pemeriksaan terhadap Hendro terkait prosedur penetapan tujuh komisioner KPID Sumut. (LM-02)
