Benang Kusut Seleksi Calon Anggota KPID Sumut Perlahan Diurai Ombudsman

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Benang kusut seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2021-2024, mulai diurai Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sumut.

Terkini, lembaga pengawasan pelayanan publik itu telah memanggil penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, guna mendalami dugaan maladministrasi hasil seleksi yang dilaporkan oleh sembilan calon komisioner KPID Sumut ke ORI Sumut, beberapa waktu yang lalu.

Menurut Kepala ORI Sumut, Abyadi Siregar melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, James Panggabean mengatakan, Pj Sekdaprovsu sudah memenuhi undangan untuk dimintai keterangan pada Kamis (24/2/2022). Namun, yang bersangkutan mewakilkan kepala Biro Hukum Setdaprovsu.

“Tapi yang hadir pimpinan Biro Hukum Pemprovsu bersama Dinas Kominfo Sumut. Sedangkan tim pansel yang datang yaitu ketua, sekretaris dan satu orang anggota,” kata James di kantornya, Jumat (25/2/2022).

Menurut James, dimintanya keterangan Pj Sekdaprovsu atas laporan pelapor mengenai surat perpanjangan masa jabatan komisioner KPID Sumut periode 2016-2019. Surat tersebut ditandatangani Sekdaprovsu saat itu (Sabrina), lalu digunakan dua komisioner (M Syahrir dan Ramses Simanullang) untuk mengikuti seleksi periode 2021-2024.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *