Polisi Amankan Ribuan Pil koplo Dari Pemuda Bertato

Pengembangan kasus selama dua hari, terhitung dari Penangkapan AYH, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka berinisial IJ, di daerah Depok Jawa Barat.

” allhamdulillah polisi berhasil tangkap IJ .dan dirinya mengaku telah kirim setoples pil ke AYH. Di Pacitan. ” jelas Kapolres pada pewarta .

Kapolres menambahkan, penangkapan IJ di Depok Jawa Barat , bukan berarti kasus berhenti. Tapi terus berlanjut karena kemudian ada bebepa orang yang hilang dan kini ditetapkan status dalam pencarian ( DPO ).

” kedua tersangka kami amankan dan kami jerat dengan pasal 196 UU 36 tahun 2009. Tentang obat obatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda satu milyard rupiah, juga pasal 197 UU 36 tahun 2009, tentang penyalahgunaan obat dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara ,dan denda satu setengah milyard.” Pungkas kapolres. ( Tond)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *