SAMOSIR — LIPUTAN68.COM — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Ditjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengusut dugaan terjadinya pengrusakan lingkungan berupa kegiatan pariwisata dan galian batu quary tanpa izin yang berada di kawasan hutan lindung dan sempadan Danau Toba di Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Langkah pengusutan dimulai dengan melakukan pengumpulan data dan informasi atas pengaduan masyarakat yang menyurati Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.
Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan Haluanto Ginting, dalam surat bernomor S.646/BPPHLHKS/Seksi-1/Kum/3/3002 sudah menyurati dan memanggil pihak pengadu yaitu aktivis lingkungan hidup DR Wilmar Eliaser Simanjorang, Dipl. Ec., MSi.
Pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait aduan dugaan pengrusakan hutan lindung dengan register 220119 tersebut sudah dilakukan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, Kamis (17/3/2022).
“Kami meminta keterangan dari pihak pembuat pengaduan masyarakat untuk dituangkan dalam Berita Acara Meminta Keterangan. Ini dalam rangka membuat terang perkara dimaksud,” kata Haluanto dalam keterangannya belum lama ini.
Pihak Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan hingga saat ini terus mendalami laporan dan keterangan pembuat pengaduan masyarakat (dumas), termasuk melanjutkan dengan pengecekan keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengrusakan lingkungan di hutan lindung register 220119 tersebut.
Aktivis lingkungan hidup DR Wilmar Eliaser Simanjorang, Dipl. Ec., MSi (foto), dalam keterangannya, mengatakan, dia sudah tak tahan lagi melihat aksi pengrusakan kawasan lindung di wilayah Samosir.