Ombudsman Temukan Maladministrasi Seleksi Anggota KPID Sumut, Hendro Susanto Irit Bicara

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Komisi A DPRD Sumut diminta membatalkan hasil seleksi komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024.

Pasalnya, ada temuan maladministrasi dalam proses seleksi yang dilakukan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, James Marihot Panggabean itu(foto) mengatakan, berdasarkan laporan calon komisioner KPID Sumut yang kemudian dilakukan pendalaman, ada tiga poin penting.

Pertama, terkait seleksi komisioner KPID Sumut di mana ada tahapan yang tidak memenuhi syarat. Kedua, mengenai proses perpanjangan komisioner KPID Sumut periode 2016-2019. Ketiga, perihal fit and proper test yang dilakukan Komisi A.

“Dari tiga poin tersebut, kami menyimpulkan berdasarkan hasil analisis dan bukti-bukti yang dikumpulkan bahwa ada maladministrasi. Kami minta kepada pimpinan DPRD Sumut untuk menunda pengesahan tujuh nama komisioner KPID Sumut yang diusulkan oleh ketua Komisi A,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).

Liputan JUGA  Gawat! SK Perpanjangan Anggota KPID Sumut 2016-2019 Diduga Banyak Pelanggaran Fatal

Kemudian, kepada Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto, kata James, pihaknya minta untuk membatalkan berita acara rapat pleno penetapan tujuh nama komisioner tersebut.

“Selain itu juga diminta kepada seluruh anggota dewan di Komisi A untuk menyepakati terkait sistem dan tata tertib pelaksanaan serta pemilihan dalam seleksi komisioner KPID,” sambungnya usai menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting dan Ketua Komisi A, Hendro Susanto di Kantor Ombudsman Sumut.

Lebih lanjut James menyebutkan, maladministrasi yang ditemukan yaitu di dalam tahap uji kelaikan dan kepatutan yang dilakukan Komisi A karena tidak dilakukannya uji publik.

  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *