Kisruh Seleksi Anggota KPID tak Direspon, Gubernur Sumut Kembali Disomasi
MEDAN — LIPUTAN68.COM — Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi kembali disomasi oleh calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) periode 2021-2024. Ini dilakukan setelah somasi pertama mereka pada 11 Maret 2022, tidak direspon orang nomor satu di Sumut itu.
Diterangkan Kuasa Hukum Calon Anggota KPID Sumut 2021-2024, Ranto Sibarani SH, Jumat (25/3/2022) siang, somasi kedua diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Dwi Aries Sudarto.
“Kami dari tim kuasa hukum delapan orang calon komisioner KPID hari ini sudah menyampaikan somasi kedua terkait dengan legalitas atau keabsahan perpanjangan komisioner Komisi Penyiaran Daerah Sumut periode 2016-2019,” ujar Ranto.
Disampaikannya lagi, somasi yang mereka kirimkan mempertanyakan kepada Gubsu mengenai surat perpanjangan yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Sekdaprovsu, R Sabrina pada 12 Agustus 2019 yang isinya hanya surat perpanjangan, bukan surat keputusan lain.
Bahkan, dicontohkan pula perihal surat keputusan perpanjangan anggota Komisi Informasi Publik (KIP). Di mana surat perpanjangan mereka berbentuk SK yang ditandatangani oleh Gubsu langsung.
“Tapi dalam hal surat perpanjangan komisioner penyiaran ini dia modelnya hanya perpanjangan masa jabatan bukan dalam sebuah SK itu hanya ditujukan ke ketua komisi,” sebutnya.
Kesalahan dalam hal perpanjangan masa jabatan anggota KPID Sumut, menurutnya, berimplikasi terhadap hal lain. Salah satunya penggunaan anggaran dana hibah sebesar Rp3,6 miliar KPID Sumut yang komisionernya tidak memiliki landasan hukum.
Selain itu, adanya kerugian kliennya karena ada dua calon yang dianggap petahana langsung mengikuti uji kelaikan dan kepatutan di DPRD Sumut tanpa harus melalui mekanisme seleksi dari awal.
Ranto memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Gubsu Edy Rahmayadi untuk menanggapi somasi yang mereka layangkan. Kalau dalam tujuh hari tidak direspon, maka pihaknya akan menggugat ke PTUN.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Dwi Aries Sudarto belum bisa bicara banyak perihal somasi yang diterima itu. Sebab, hal ini akan dilaporkan kepada pimpinannya terlebih dahulu. Namun dia mengakui somasi yang diterimanya ditujukan kepada Gubsu Edy Rahmayadi.
“Saya menerima somasi dari Bapak Ranto Sibarani. Perihal somasi kedua yang ditujukan kepada bapak gubernur. Sekilas yang dibaca dalam somasi ini karena ada keberatan adanya (SK) perpanjangan komisioner KPID Sumut periode 2016-2019,” ujarnya.
Setelah itu, pihaknya akan mempelajari materi tersebut sebelum membuat keputusan.
“Tentu akan kita sikapi dan koordinasi kemudian dengan instansi yang memiliki koordinasi dengan KPID ini yakni Dinas Kominfo,” pungkasnya. (LM-02)
TEKS FOTO
SOMASI: Kuasa Hukum Calon Anggota KPID Sumut 2021-2024, Ranto Sibarani SH, Jumat (25/3/2022) siang, menyerahkan somasi kedua kepada Gubernur Edy Rahmayadi yang diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Dwi Aries Sudarto. ISTIMEWA

Tinggalkan Balasan