Kisruh Seleksi Anggota KPID Sumut, Afifi Lubis Disebut Keliru Pahami Antara SK dan Surat Kedinasan

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Kuasa Hukum delapan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024, Ranto Sibarani mengaku geli membaca pernyataan Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Sumut, Afifi Lubis di media massa yakni menyebut bahwa surat yang diterbitkan oleh Sekdaprovsu R Sabrina, sah sebagai SK perpanjangan bagi anggota KPID Sumut periode 2016-2019.

Tapi Ranto heran, Afifi tidak menuangkan pernyataan tersebut dalam jawaban somasi  bernomor 180/3664/2022 tertanggal 31 Maret 2022 yang dikirimkan ke kantor hukum Ranto Sibarani SH dan Rekan.

Malah secara tegas pria dengan jabatan defenitif sebagai sekretaris DPRD Sumut tersebut, menyatakan bahwa surat dengan nomor Nomor: 800/8211 tertanggal 12 Agustus 2019 dari Sabrina haya berupa surat balasan.

“Inikan lucu, blunder. Di jawaban somasi tidak ada satu pun kata yang menegaskan bahwa surat itu adalah SK perpanjangan. Tapi di media massa Pak Afifi bilang itu sah,” ungkap Ranto (foto) tersenyum, Rabu (6/4/2022).

Hasil analisis Ranto, surat yang diteken oleh Sabrina juga itu pun berformat surat dinas bernomor, dan ditujukan hanya kepada Ketua KPID Sumut saat itu, Parulian Tampubolon. Jadi, tidak benar jika anggota KPID Sumut periode 2016-2019 lain merasa dilibatkan dalam maksud dan penerbitan surat.

Tidak etis menurut Ranto, jika ia mengingatkan Afifi agar lebih teliti membedakan surat. Sebab,  sebagai administratur negara eselon II tentulah Afifi paham betul mana lembaran negara yang disebut sebagai Surat Keputusan dan mana surat kedinasan.

“Surat jawaban atas somasi itu sudah kami sebar ke kawan-kawan media, biar publik juga tau seperti apa jawaban Pj Sekda Provsu Afifi Lubis tentang substansi surat yang kami persoalkan itu. Kalau ditanya apakah surat itu sah, ya sahlah, kan diterbitkan Sekdaprovsu. Tapi apakah surat itu Surat Keputusan ya, jelas bukan. Siapa pun yang berkecimpung dalam keadministrasian negara tau secara terang-benderang bahwa surat itu bukan SK,” urai dia.

Ranto menyebutkan, bahkan di poin kedua surat jawaban somasi itu, Afifi lugas menerangkan bahwa perpanjangan SK anggota KPID Sumut periode 2016-2019 wajib disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara, bukan Sekda. Hal ini merujuk pada peraturan KPI Nomor 1/P/KPI/07/2014.

“Yang kita persoalkan substansinya, bukan soal prosedural. Benar nggak ada surat permohonan ketua KPID agar diterbitkan SK Perpanjangan yang diteken Gubenur ke Sekda? Ya benar ada. Benar nggak ada surat balasan dari Sekda atas surat permohonan itu? Ya benar ada. Apakah surat balasan yang diteken Sekda itu sah? Ya jelas sah,” kata advokat berkepala plontos ini. “Apakah surat balasan itu adalah SK Perpanjangan seperti yang diminta ketua KPID? Kan jelas tidak. Kalau di surat itu ada bunyi tidak perlu SK untuk perpanjangan jabatan, kenapa KPID memohonkan SK ke Gubernur? Ini yang dimohon SK yang datang surat balasan, dan tragisnya diklaim pula sebagai SK Perpanjangan,” sambung Ranto.

Ia lantas membandingkan dengan Komisi Informasi Publik yang dalam masa perpanjangan jabatan memegang SK yang diteken oleh Gubernur Edy Rahmayadi.

“Terus untuk konteks yang sama kenapa KPID tidak pegang SK tekenan gubernur untuk perpanjangan masa jabatan? Kok istimewa  sekali KPID ini padahal sama-sama lembaga publik independen,” tegas Ranto.

Ranto menduga Pj Sekdaprov Afifi Lubis keliru memahami substansi masalah yang dimaksudkan dalam surat somasi yang dilayangkan pihaknya.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *