Kemudian uang masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito dan kredit, dapat di anggap sebagai uang Negara ?.
Berdasar penuturan nasabah, mereka keberatan uangnya di sebut sebagai uang negara.
Jadi ketika Auditor tidak dapat menghitung kerugian Negara secara Nyata dan Pasti sebagaimana undang-undang tentang Perbendaharaan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka kasus yang terjadi di LPD Desa Adat Anturan adalah Bukan Pidana Korupsi.
Dan penyidik harus paham bahwa aset-aset LPD Anturan saat ini cukup besar nilainya, kredit dimasyarakat juga sangat besar nilainya.
“Lalu apanya yang di korupsi,” ? bebernya.
Memang uang Rp.4.500.000.00 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupaih) tahun 1990 dan Tahun 1992, bisa dihitung menjadi Rp.151.000.000.000 (Seratus Lima Puluh Satu Miliard), bagaimana ceritanya itu ?
“Klien kami akan mengajukan ahli untuk dapat melakukan bantahan terhadap sangkaan penyidik,”
Termasuk mengajukan Restoratif Jastic, dg mengembalikan uang pemerintah sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada negara. pungkasnya. (Red).
