Terdapat barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan Pelaku adalah 1 Unit Handphone Merek Oppo F7 Warna Merah, 1 Lembar Nota Toko MADRID PONSEL Nomor : 02238 Bukti pembayaran Handphone Merek Oppo F7 Warna Merah pada tanggal 3 Agustus 2018.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM membenarkan bahwa telah mengamankan tersangka T dalam tindak pidana Pencurian atau Pertolongan Jahat yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 16.30 WIB, di Pasar Tos 3000 Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 362 KUHPidana Jo 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. Ungkap Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM.
(LM-01)
