Terkait surat somasi yang disampaikan, Ranto menyebutkan Ombudsman sudah menerbitkan surat nomor: B/0241/LM.11-02/0015.2022/III/2022 tanggal 30 Maret 2022 perihal Pemberitahuan Perkembangan Pemeriksaan yang memberitahukan Tim Pemeriksa Ombudsman telah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan atas pengaduan Valdesz Junianto Nainggolan, dkk.
Atas dasar laporan itu, kata dia, Ombudsman menyampaikan LAHP kepada ketua DPRD Sumut agar menunda penerbitan surat usulan 7 nama calon anggota KPID Sumut 2021-2024.
“Menindaklanjuti LAHP dimaksud, Ombudsman RI Sumut kembali mengirimkan surat nomor: B/0283/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 tanggal 18 April 2022 perihal Monitoring Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara,” tukas Ranto.
Adapun surat monitoring itu, sebut dia, mengingatkan kepada Baskami Ginting untuk melaksanakan Tindakan Korektif maksimal 30 hari sejak LAHP diterima.
“Tapi sudah lebih 15 hari tidak ada niat baik dan keputusan yang diambil oleh pimpinan DPRD Sumut. Justru tarik menarik politiknya makin kencang. Semakin terang-benderanglah apa yang sesungguhnya patut kami pertontonkan ke publik. Sinetron apa yang sedang terjadi di balik gedung rakyat yang sakral dan terhormat ini,” tukasnya.
Tidak hanya ketua DPRD, lanjut Ranto, orang yang paling bertanggungjawab atas kekisruhan seleksi KPID 2021-2024 yaitu Ketua Komisi A, Hendro Susanto, di mana telah diberikan surat yang sama.
Dalam surat nomor: B/0286/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 tanggal 18 April 2022 tersebut, pihak Ombudsman mendesak Hendro Susanto melaksanakan 4 Tindakan Korektif sebagaimana tertuang dalam LAHP.
“Pertama, membatalkan Berita Acara Pleno terkait penetapan 7 nama anggota KPID Sumut periode 2021-2024; kedua, melakukan uji publik; ketiga, melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024 yang diterima dari Tim Seleksi pasca penilaian ulang dengan mempertimbangkan masa jabatan 2 petahana periode 2016-2019 yakni Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang; dan keempat, menyepakati bersama anggota Komisi A DPRD Sumut terkait tata tertib dalam pemilihan dan penetapan calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024,” urai Ranto.
Ia menyatakan sesuai ketentuan UU Ombudsman RI, Hendro Susanto selaku Ketua Komisi A DPRD Sumut diminta menyampaikan secara tertulis tindakan korektif yang sudah dilakukannya.
Namun, lanjut dia, sampai saat ini tak ada perbaikan apa pun yang dilakukan.
“Kami simpulkan Hendro Susanto melakukan resistensi atau perlawanan terhadap LAHP Ombudsman. Malah mencampakkan piring kotor ke meja pimpinan,” tukasnya.
Sisi lain, surat Ombudsman Nomor: B/0286/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 adalah bukti hukum yang tak terbantahkan untuk melaporkan Hendro Susanto atas perbuatan melawan hukum ke PN Medan.
“Biarlah fakta-fakta persidangan membongkar apa yang terjadi di balik semua ini. Kayak di film-film selalu ada behind the story. Ceritanya kan sedap diikuti,” demikian Ranto (LM-02)
TEKS FOTO
SERAHKAN: Kuasa hukum delapan calon komisioner KPID Sumut 2021-2024, Ranto Sibarani mensomasi DPRD Sumut terkait belum dilaksanakan tindakan korektif atas LAHP Ombudsman Sumut, di mana menyerahkannya ke sekretariat dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (25/4/2022). ISTIMEWA

