Berkenaan hal tersebut, pihak Lapas Kerobokan belum bisa memeriksa pelanggaran kode etik pegawai yang bersangkutan.
“Kami masih menunggu, jika hal tersebut terbukti secara hukum di pengadilan,” ungkap Kalapas Fikri Jaya Soebing.
“Demikian yang dapat kami sampaikan, agar kiranya semua pihak dapat membantu untuk tidak membesar-besarkan masalah, karena dalam lingkungan keluarga mereka juga ada anak yang mempunyai masa depan,” pungkas Kalapas Fikri Jaya Soebing. (Van/Lp68)
