Kisruh Seleksi Anggota KPID Sumut, Hendro Susanto Segera Jalani Sidang Perdana

“Sudah, sudah terjadwal tanggal 2 Juni 2022. Kan dari awal kami sudah sampaikan, kami tidak main-main, ini menyangkut kepentingan lembaga publik. Klien kami menginginkan pemilihan KPID Sumut yang sehat di era ini dan ke depannya karena lembaga adhoc bukan milik dewan,” tegas Ranto (foto) kepada wartawan, Jumat (20/5/2022) siang.

Menurut dia, nama Hendro Susanto diseret ke pengadilan dikarenakan kliennya menilai sebagai pimpinan di Komisi A yang bertanggungjawab atas kisruh yang terjadi tak kunjung menunjukkan itikad baik atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.

Padahal, kata dia, pimpinan dewan telah dua kali rapat dengan Komisi A, tapi tak ada hasil.  Malah Komisi A terkesan buang badan, dan pimpinan dewan yang pasang badan. Alhasil, hingga saat ini tidak ada solusi atas kisruh yang diciptakan oleh Komisi A.

Melalui website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan di laman https://sipp.pn-medankota.go.id/index.php/detil_perkara, diketahui 7 orang penggugat menuntut Hendro Susanto selaku tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp.350 juta berikut kerugian imaterial. (LM-02)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *