Selain itu, Mangapul mempertanyakan apakah kegiatan pematangan lahan dikawasan hutan lindung sebagaimana SK Menteri Kehutanan RI No. 579 memiliki izin atau tidak.
“Bila tak memiliki izin maka kegiatan pengerokan atas nama pematangan lahan merupakan pelanggaran berat, oleh karena itu aparat yang berwenang harus segera menginvestigasi, menghentikan dan menindak tegas bila memang ada pelanggaran UU dalam kegiatan tersebut,” pungkas Mangapul.
Dari perbincangan masyarakat diseputaran kawasan tersebut bahwa ada kegiatan lain untuk kepentingan sepihak yaitu kegiatan penggalian batu quary tanpa izin.
(LM-01)

