Liputan BERITA

Aturan Baru e-KTP, Gelar Pendidikan, Adat dan Keagamaan Dapat Dicantumkan

Ditulis oleh Liputan68 pada 23 Mei 2022 ⏱️ 2 Menit Baca

Liputan68.com | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan aturan baru tentang penamaan warga di dokumen kependudukan salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, gelar pendidikan, gelar adat, dan gelar keagamaan seseorang boleh dicantumkan pada KTP.

“Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat,” bunyi poin C Pasal 5 ayat 1 dalam Permendagri 73, dikutip Senin (23/05/2022).

Sementara itu, menurut aturan yang dikeluarkan Mendagri ini pencatatan gelar dilarang dicantumkan dalam akta pencatatan sipil.

Hal itu sebagaimana aturan yang tertulis dalam pasal 5 ayat 3 poin c yang berbunyi: “Tata cara pencatatan nama pada dokumen pendudukan dilarang: Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil”.

Sebagai informasi, akta pencatatan sipil terdiri dari dokumen yang diterbitkan instansi pemerintah meliputi 5 jenis yaitu kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak.

Artinya, dokumen kependudukan lain selain 5 jenis tersebut diperbolehkan untuk mencantumkan gelar mulai dari pendidikan hingga keagamaan. Meliputi KK, KTP, dan surat keterangan kependudukan.

Selain soal pencatatan gelar dalam dokumen kependudukan, aturan terbaru yang berlaku mulai 21 April 2022 ini juga mengatur soal pencatatan nama di KTP.

Dalam Permendagri 73 Tahun 2022, nama dalam KTP minimal memiliki dua nama. Artinya, warga tidak diperkenankan hanya mencantumkan nama dengan jumlah satu kata.(SS)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian