Polda Metro Jaya Bongkar 58 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya
Jakarta – Liputan68.com – Polda Metro Jaya membongkar 58 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka yang mengoperasikan aplikasi-aplikasi tersebut.
Aplikasi-aplikasi pinjol ilegal itu sudah ditutup setelah kepolisian berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
“58 aplikasi sudah kita tutup, sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini (aplikasi) ilegal, jadi sudah tidak ada lagi, sudah ditutup,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Berikut daftar 58 aplikasi pinjol ilegal yang disebutkan Kombes Pol Endra Zulpan
- Jari Kaya
2. Dana Baik
3. Get Uang
4. Untung Cepat
5. Rupiah Plus
6. Komodo RP
7. Dana Lancar
8. Dana Now
9. Pinjam Soto
10. Tunai Fast
11. Tunai Anda
12. Dana Angel
13. Dana Nusa
14. Dompet Hoki
15. Duit Tarik
16. Emas Kotak
17. Money Solus
18. Pinjaman Gaji
19. Rupiah Loan
20. Cash Store
21. Pinjaman Roket
22. Cash Cash
23. Pribadi Cash
24. Go Pinjam
25. Raja Pinjaman
26. Sahabat
27. Uang Anda
28. Pinjam Tulis
29. Duit Datang
30. Uang Loan
31. Cash Lancar
32. Dana Kilat
33. Dana Lancar
34. Kilat Tunai
35. Uang Bahagia dan Cepat
36. Sinilah Cash
37. Terang Cash
38. Tunai Butuh
39. Tunai Sentral
40. Uang Kimi
41. Wallet Hok
42. Pinjaman Plus
43. Kredit Plus
44. Pinjaman Aman
45. Pinjam Duit
46. Pinjaman Yuk
47. Cash-Cash Now
48. Uang Hits
49. Pinjam Yuk
50. Mari KTA
51. Duit Mujur
52. Kredit Harapan
53. Rupiah Go
54. Kotak Rupiah
55. Pundi Murni
56. Sumber Solusi Terdepan
57. Pinjaman Mudah
58. Reksa Dana
Identitas dari 11 tersangka masing-masing berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP yang berperan sebagai desk collector. Ada pula DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.
Mereka dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Mereka dipidana ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun. Serta denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp10 miliar,” sebut Kombes Pol Endra Zulpan.(SS)

Tinggalkan Balasan