Perhatian ! Istri Jebloskan Suami ke Penjara Karena Berpoligami Diam-diam

Bintan — Liputan68.com | Gara-gara beristri lagi atau berpoligami, seorang laki-laki di Bintan harus mendekam di penjara.

Laki-laki tersebut bernama Har, dilaporkan istri sahnya karena menikah diam-diam. Kasus ini sudah melalui tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan hukuman satu tahun kurungan penjara terhadapnya, Rabu (01/06/2022).

Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana mengatakan, Har terbukti secara sah melanggar Pasal 279 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana tentang aturan perkawinan.

“Menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa. Dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata Riska sambil mengetukkan palu pengadilan.

Hakim sempat mengatakan Har ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa untuk berpikir-pikir.

Namun, Har yang mengikuti sidang secara virtual menyatakan menerima putusan tersebut. “Saya terima yang mulia,” kata dia

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *