Jakarta – Liputan68.com – Pemerintah saat ini sedang mengkaji aturan mengenai kendaraan apa saja yang diperboleh untuk mengisi Pertalite di SPBU Pertamina.
Aturan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite.
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengusulkan kriteria mobil mewah yang dilarang untuk mengisi bahan bakar jenis RON 90 atau Pertalite.
“Usulan saya, kriteria mobil mewah tidak boleh beli Pertalite yaitu cc kendaraan lebih dari 2.000 dan tahun pembuatan kurang dari 5 tahun,” kata Mulyanto saat dihubungi, Rabu (01/06/2022).
Agar terimpementasi dengan baik di lapangan, petugas SPBU dilatih untuk mengenali kriteria kendaraan yang tidak boleh beli Pertalite, lanjutnya.
“Kendaraan yang meragukan, namun ternyata berhak dapat subsidi ditempel stiker BBM bersubsidi,” ucapnya.
Selain itu, kata Mulyanto, setiap SPBU juga perlu ada klaster khusus BBM bersubsidi, baik itu Solar maupun Pertalite agar tidak menimbulkan antrian.
“Mobil mewah tidak boleh masuk mengisi BBM di klaster ini. Tapi, pemerintah perlu sosialisasi dan masa percobaan, serta pemberlakuan secara bertahap,” tuturnya.
Namun, kriteria mobil mewah belum ditentukan secara pasti, apakah dilihat dari kapasitas cc kendaraan, tahun pembuatan, atau lainnya(SS)
