Daerah Otonomi Baru Jadi Solusi untuk Pemerataan Pembangunan di Papua

Jakarta – Liputan68.com – Pemerintah dan DPR diminta untuk segera mengesahkan dan menandatangani undang-undang daerah otonomi baru (DOB) di tiga Provinsi Papua. Hal ini dinilai bertujuan untuk segera melakukan pemerataan di Papua.

“Kami melihat DOB ini adalah solusi dan strategi untuk pembangunan di tanah Papua. Sehingga dengan itu kami turun hari ini untuk mendesak agar Undang-Undang tersebut bisa disahkan dalam bulan ini,” kata Forum Mahasiswa Orang Asli Papua, Charles Kosay di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (07/06/2022).

Kosay menyebut, ada daerah di Provinsi Papua yang tidak bisa mengelola masalah dan memberikan pelayanan masyarakat dengan baik. Sebab, beberapa kabupaten ini masih dalam daerah terisolasi.

Masalah kesehatan dan pendidikan juga belum terjangkau, guru atau tenaga pengajar maupun tim medis atau tenaga medis itu belum bisa ke daerah tertentu karena pembangunan jalan belum ada. Ini merupakan faktor kelemahan pemerintah provinsi di Papua.

“Sehingga dengan adanya pemekaran ini akan membantu untuk membuka daerah-daerah terisolasi tersebut,” papar Charles.

Dengan adanya pemekaran, diharapkan berdampak positif bagi orang asli Papua, dari segi politik dalam UU Otsus juga disebutkan dalam pasal 76 adanya kewajiban untuk meningkatkan pelayanan publik dan mengangkat hak dan martabat orang asli Papua dari segi ekonomi dan politik.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *