Demikian juga, Rabu (9/6/2022) siang, nampak sejumlah pembeli berjubel memadati usaha Mie Gacoan. Pembeli rela mengantre agar bisa mendapatkan Mie Gacoan tersebut. Sementara pihak Pol PP membiarkan pelanggaran tersebut terjadi.

“Ini sih Pol PP masuk angin, tempat usaha itu kan sudah disegel, tapi kok dibiarkan melayani pembeli. Kayaknya Pol PP hanya pura-pura nyegel agar dilihat tegas oleh masyarakat. Tapi sebenarnya gampang diatur,” ujar salah seorang pengusaha kecil di Jembrana, Rabu (9/6/2022)
Terkait hal tersebut Kasat Pol PP Pemkab Jembrana Made Leo Agus Jaya dikonfirmasi justru ngeles. Dia mengatakan yang disegel itu adalah bangunannya, bukanlah mie-nya.
Namun saat ditanya fungsi penyegelan bangunan tersebut agar tidak digunakan, Leo Agus Jaya mengatakan itu hanya penyegelan karena tipiring, bukan karena kriminal.
Namun demikian pihaknya mengaku akan mengkoordinasikan hal tersebut kepada pihak manajemen Mei Gacoan dan Disperindag. Yang jelas menurut Leo Bangunan tempat usaha Mie Gacoan disegel beberapa waktu lalu karena ijjn PBG dan SLF belum ada.(ded)

