Liputan BERITA

Mie Gacoan Tetap Layani Pembeli Meskipun Disegel, Kasat PP Ngeles Diduga Masuk Angin

Ditulis oleh Liputan68 pada 8 Juni 2022 ⏱️ 2 Menit Baca

JEMBRANA, liputan68.com | Diduga ada main mata dengan pihak Pol PP dan istansi terkait, Mie Gacoan yang berlokasi di sebelah barat Gedung Kesenian IR Soekarno, Negara, Jembrana tetap buka melayani pembeli.

Padahal bangunan tempat usaha Mie Gacoan tersebut sudah dua kali ditutup paksa pihak Pol PP Jembrana. Bahkan hingga kini bangunan yang mengalami perubahan dari bentuk semula tersebut masih terpasang Pol PP Line.

Sejumlah pihak menilai, pihak Pol PP Jembrana sebagai penegak Perda hanyà berpura-pura menyegel bangunan tersebut. Mengingat pihak Pol PP terkesan cuek melihat pelanggaran yang dilakukan pihak manajemen Mie Gacoan.

Pantauan redaksi liputan68.com di lokasi, sejak bangunan tersebut disegel kedua kalinya, pihak manajemen Mie Gacoan tetap melayani pembeli yang datang berbelanja hingga mengantre.

Sejumlah pembeli nampak harus merunduk melewati Pol PP line yang terpasang pada bagian luar bangunan dan pada pintu, agar tidak merusak garis segel yang dipasang oleh pihak Pol PP.

Hanya saja untuk mengelabuin petugas, pihak Manajemen Mie Gacoan melarang pembeli untuk makan di lokasi. Manajemen hanya melayani pembeli untuk dibungkus di bawa pulang.

Demikian juga, Rabu (9/6/2022) siang, nampak sejumlah pembeli berjubel memadati usaha Mie Gacoan. Pembeli rela mengantre agar bisa mendapatkan Mie Gacoan tersebut. Sementara pihak Pol PP membiarkan pelanggaran tersebut terjadi.

“Ini sih Pol PP masuk angin, tempat usaha itu kan sudah disegel, tapi kok dibiarkan melayani pembeli. Kayaknya Pol PP hanya pura-pura nyegel agar dilihat tegas oleh masyarakat. Tapi sebenarnya gampang diatur,” ujar salah seorang pengusaha kecil di Jembrana, Rabu (9/6/2022)

Terkait hal tersebut Kasat Pol PP Pemkab Jembrana Made Leo Agus Jaya dikonfirmasi justru ngeles. Dia mengatakan yang disegel itu adalah bangunannya, bukanlah mie-nya.

Namun saat ditanya fungsi penyegelan bangunan tersebut agar tidak digunakan, Leo Agus Jaya mengatakan itu hanya penyegelan karena tipiring, bukan karena kriminal.

Namun demikian pihaknya mengaku akan mengkoordinasikan hal tersebut kepada pihak manajemen Mei Gacoan dan Disperindag. Yang jelas menurut Leo Bangunan tempat usaha Mie Gacoan disegel beberapa waktu lalu karena ijjn PBG dan SLF belum ada.(ded)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian