Ini Alasan Pemerintah Hentikan Pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru

Namun ada beberapa penyebab yang menjadikan gagal cairnya tunjangan sertifikasi kepada guru PNS.

Lalu apa saja kategori guru PNS yang dibatalkan dari pencairan tunjangan sertifikasi guru ?

Merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 16, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) akan menghentikan pembayaran tunjangan profesi guru/tunjangan sertifikasi guru yang dihapus bagi PNS di daerah.

Tunjangan sertifikasi guru PNS akan dihentikan jika mengalami kondisi sebagai berikut :

  1. Telah mencapai usia pensiun;
  2. Penerima tunjangan sertifikasi guru sudah meninggal dunia;
  3. Penerima tunjangan serftifikasi guru mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
  4. Penerima tunjangan sertifikasi guru dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Penerima tunjangan sertifikasi yang mendapat tugas belajar;
  6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru;
  7. Melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.(SS)
BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *