Namun ada beberapa penyebab yang menjadikan gagal cairnya tunjangan sertifikasi kepada guru PNS.
Lalu apa saja kategori guru PNS yang dibatalkan dari pencairan tunjangan sertifikasi guru ?
Merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 16, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) akan menghentikan pembayaran tunjangan profesi guru/tunjangan sertifikasi guru yang dihapus bagi PNS di daerah.
Tunjangan sertifikasi guru PNS akan dihentikan jika mengalami kondisi sebagai berikut :
- Telah mencapai usia pensiun;
- Penerima tunjangan sertifikasi guru sudah meninggal dunia;
- Penerima tunjangan serftifikasi guru mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
- Penerima tunjangan sertifikasi guru dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Penerima tunjangan sertifikasi yang mendapat tugas belajar;
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru;
- Melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.(SS)
