Liputan BERITA

Ini Alasan Pemerintah Hentikan Pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru

Ditulis oleh Liputan68 pada 18 Juni 2022 ⏱️ 2 Menit Baca

Medan – Liputan68.com Tunjangan sertifikasi adalah salah satu penghasilan tamabahan yang bisa diterima oleh seorang guru.

Adapun tujuan diberikannya tambahan penghasilan ini tak lain untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik.

Tak bisa dipungkiri hingga kini masih banyak guru di tanah air yang menerima penghasilan yang terbilang sangat kecil atau tak sebanding denga beban kerjanya.

Untuk itu pemerintah memberikan tambahan penghasilan dalam bentuk tunjangan profesi guru (TPG).

Bukan hanya guru non PNS, tunjangan sertifikasi guru ini juga diberlakukan untuk guru PNS yang lolos dalam program sertifikasi guru.

Namun ada beberapa penyebab yang menjadikan gagal cairnya tunjangan sertifikasi kepada guru PNS.

Lalu apa saja kategori guru PNS yang dibatalkan dari pencairan tunjangan sertifikasi guru ?

Merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 16, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) akan menghentikan pembayaran tunjangan profesi guru/tunjangan sertifikasi guru yang dihapus bagi PNS di daerah.

Tunjangan sertifikasi guru PNS akan dihentikan jika mengalami kondisi sebagai berikut :

  1. Telah mencapai usia pensiun;
  2. Penerima tunjangan sertifikasi guru sudah meninggal dunia;
  3. Penerima tunjangan serftifikasi guru mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
  4. Penerima tunjangan sertifikasi guru dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Penerima tunjangan sertifikasi yang mendapat tugas belajar;
  6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru;
  7. Melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.(SS)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian