Jakarta – Liputan68.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hal ini menjadi langkah tegas perseroan untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual pada layanan KAI.
“KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya,” kata EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto, seperti dikutip dari pernyataan resmi, Selasa (21/06/2022).
Ia mengatakan KAI menerapkan kebijakan ini supaya memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.
Perusahaan perkeretaapian tersebut menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya, terutama terhadap kaum perempuan.
Komentar