Ratusan Petani Geruduk PT Soeloeng Laut Sergai
SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Kelompok Tani (KT) Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang berjumlah sekitar Ratusan orang Geruduk PT Soeloeng Laut yang berada di Kampung Banten Desa Silau Rakyat Kecamatan Sei Rampah Sergai, Senin (20/6/2022).
Pada aksi tersebut pihak keamanan dari Personil Polres Sergai yang berjumlah sekitar Ratusan dan Puluhan Security PT Soeloeng Laut ikut juga menjaga aksi ratusan petani yang adakan orasi tersebut dan sempat adu argumentasi terhadap para pihak keamanan di lokasi tersebut.
Pantaun para awak media di lokasi Area PT Soeloeng Laut terlihat sejumlah Plang yang bertuliskan “DILARANG memasuki, melakukan kegiatan tanpa izin di areal tanah ini, dan “Tanah ini milik PT Soeloeng Laoet berdasarkan SK HGU NO.40/HGU/KEM-ATR/BPN/V/2021.”
Pada aksi tersebut, akhirnya terjadi kesepakatan bersama, massa KT Rampah juga membentangkan Spanduk dan membuka tenda berdiskusi dan berjanji hanya untuk laporan.
Spanduk yang dibawa massa KT Rampah bertuliskan “Berantas Mafia Tanah,” dan ada juga spanduk yang bertuliskan “Kembalikan Lahan Masyarakat”.
Hadir pada aksi tersebut LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Penjara dan Sedulur Jokowi, yang dipimpin oleh Koordinator Wilayah Sumatera Sedulur Jokowi, Jansen Leo Siagian, yang kehadirannya bertujuan untuk membuka atau membangunkan BPN yang tertidur.
“Rakyat tidak mau merusak, kami tidak mau anarkis dan tidak mau bakar-bakar,” sebut Jansen Leo.
“Keamanan kita dijaga, kita koperatif semua. Tidak ada yang saling membenci. Semua kita anak bangsa, dan kami menolak HGU yang tak taat azaz clear and clean, karena yang berhak mematok lahan ini adalah BPN,” tegas Leo lagi.
Sementara Ketua KT Rampah, Musanif Saragih ketika diwawancarai mengatakan kita melakukan aksi penolakan HGU yang cacat hukum dan tidak sesuai dengan prosedur dan tidak taat azas clear and clean.
Musanif juga mengatakan lahan yang disengketakan sekitar 942 Hektare sesuai dengan peta bidang yang telah dikeluarkan oleh BPN dan ditandatangani oleh Ir. Embun Sari. Jadi peta bidang tanahnya dikeluarkan tahun 2014.
“Yang berhak mematok itu sebenarnya adalah BPN. Kita melakukan aksi kelapangan ini dalam rangka ulang tahun. Pematokan ulang tahun 2017 tanggal 20 Juni. Untuk supaya kita membuka hati nurani dari pihak BPN supaya mengukur kembali yang sudah disepakati tahun 2013”, pungkasnya.
(Dipa)

Tinggalkan Balasan