Lebih mengejutkan lagi, Dinas PUPR Sumut mengatakan bahwa izin pemakaian jalan provinsi sebagai dasar dari izin lanjutan, sama sekali tdk pernah diajukan oleh Kabupaten Samosir ke Provinsi Sumut, sehingga tidak mungkin pembangunan ini sdh memiliki izin lengkap. Ini memperlihatkan betapa amburadulnya tata pemerintahan di bawah Bupati Vandiko Gultom.
Dalam RDP tersebut, salah satu pimpinan bahkan minta supaya pembangunan rest area ini kalau mau diketahui apakah benar atau salah, bisa dibuktikan di pengadilan.

