Dan petugas setelah mendapat informasi dari para warga tersebut selanjutnya melaporkan kepada Kapolsek lalu Kapolsek memerintahkan pada Kanit Reskim beserta anggota opsnal unit Reskrim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut serta melakukan penindakan.
Joni Walker Ditangkap Polisi Saat Edarkan Sabu
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2020 sekitar pukul 15.30 WIB Tim Opsnal menuju ke TKP, melihat kedatangan petugas tersangka Joni berusaha melarikan diri.Akan tetapi, sambung Sagala, tersangka berhasil diamankan dan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti dari tangan sebelah kiri.
Hasil interogasi terhadap tersangka menerangkan bahwa barang bukti diperoleh dari rekannya yang bernama Petal warga Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis dengan harga Rp.700.000,-/ Gram nya dengan sistem kerja.
Akhirnya dilakukan pengembangan ke lokasi pembelian Sabu tersebut namun tersangka tidak ditemukan alias kabur.
Selanjutnya tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mako Polsek Kotarih untuk proses selanjutnya serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasi Humas Iptu Sagala mengatakan : ” Bahwa Tersangka dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Sagala.
(Dipa)
