Liputan BERITA

Joni Walker Ditangkap Polisi Saat Edarkan Sabu

Ditulis oleh Liputan68 pada 29 Juni 2022 ⏱️ 2 Menit Baca

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Joni Walker Manik Alias Joni (27) Warga Dusun IV, Desa Sarang Giting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya diringkus dekat kediamannya oleh Personel Unit Reskrim  Polsek Kotarih di  pada hari Selasa (28/6/2020) sekitar Pukul 15.30 WIB.

Pada penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 10 helai plastik klip transparan ukuran kecil yang di dalamnya yang diduga  berisikan Narkotika jenis Sabu seberat  1,42 Gram beserta uang tunai sekitar Rp 40.000,-.

Pada awak media Kapolres Serdang Bedagai AKBP Ali Machfud melalui Kasi Humas Iptu H Sagala menyebutkan tentang kronologis penangkapan terhadap tersangka.

“Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekitar  pukul 12.00 WIB, Personel Unit Reskrim Polsek Kotarih mendapat informasi dari warga Kecamatan Bintang Bayu terkait lokasi yang sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis Sabu “, katanya.

Dan petugas setelah  mendapat informasi dari para warga tersebut selanjutnya melaporkan kepada Kapolsek lalu Kapolsek memerintahkan pada Kanit Reskim beserta anggota opsnal unit Reskrim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut serta melakukan penindakan.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2020 sekitar pukul 15.30 WIB Tim Opsnal menuju ke TKP, melihat kedatangan petugas tersangka Joni berusaha melarikan diri.Akan tetapi, sambung Sagala, tersangka berhasil diamankan dan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti dari tangan sebelah kiri.

Hasil interogasi terhadap tersangka menerangkan bahwa barang bukti diperoleh dari rekannya yang bernama Petal warga Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis dengan harga Rp.700.000,-/ Gram nya dengan sistem kerja.

Akhirnya dilakukan pengembangan ke lokasi pembelian Sabu tersebut namun tersangka tidak ditemukan alias kabur.
Selanjutnya tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mako Polsek Kotarih untuk proses selanjutnya serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasi Humas Iptu Sagala mengatakan : ” Bahwa Tersangka dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Sagala.
(Dipa)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian