Salatiga – Liputan68.com – Polisi kini mulai mengoperasikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile menggunakan kamera handphone. ETLE Mobile ini diterapkan oleh Polda Jawa Tengah.
Selain ETLE statis atau yang dipasang di jalan-jalan tertentu, ETLE Mobile menjadi pelengkapnya karena bisa menjangkau wilayah yang tidak ada ETLE statis. Dikutip NTMC Polri, berbekal kamera HP, petugas kepolisian bisa memotret pelanggar lalu lintas dan bisa melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar.
Cara kerjanya, petugas kepolisian akan berboncengan naik sepeda motor. Mereka berkeliling ke wilayah yang tidak tersedia ETLE statis. Petugas kepolisian yang dibonceng akan memotret para pelanggar lalu lintas.
Menurut Kasatlantas Polres Salatiga, AKP Betty Nugroho, HP yang digunakan petugas kepolisian untuk melakukan penilangan merupakan handphone khusus yang telah terhubung dengan database bagian urusan menanggulangi pelanggaran lalu lintas.
Untuk proses penilangannya sama saja dengan ETLE biasa. Hasil gambar pelanggaran yang ditangkap dari ETLE mobile itu nantinya secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office. Selanjutnya akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut.
