Jakarta – Liputan68.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 bagi PNS hingga pensiunan mulai cair pada 1 Juli 2022. Berbeda dengan tahun lalu, gaji ke-13 tahun ini mencakup tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.
“Pembayaran gaji ke-13 yang akan dimulai pembayarannya pada tanggal 1 Juli yang akan datang,di mana kementerian lembaga akan ajukan surat perintah membayar,” kata Sri Mulyani, saat konferensi pers virtual pada Selasa (28/06/2022) sore.
Menkeu merinci gaji ke-13 tahun ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50% tukin.
Sri Mulyani menjelaskan, penambahan tukin tersebut seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin kuat dan juga penerimaan negara yang cukup baik.
“Ini diakibatkan karena pemulihan ekonomi yang memuat serta adanya kenaikan harga komoditas, maka situasi APBN kita juga mulai berangsur-angsur menjadi lebih baik,” ujarnya.
Pemberian gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
