Liputan BERITA

Gaji Ke-13 Besok Lusa Cair, Ada Penambahan Tukin Sebesar 50%

Ditulis oleh Liputan68 pada 29 Juni 2022 ⏱️ 2 Menit Baca

Jakarta – Liputan68.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 bagi PNS hingga pensiunan mulai cair pada 1 Juli 2022. Berbeda dengan tahun lalu, gaji ke-13 tahun ini mencakup tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.

“Pembayaran gaji ke-13 yang akan dimulai pembayarannya pada tanggal 1 Juli yang akan datang,di mana kementerian lembaga akan ajukan surat perintah membayar,” kata Sri Mulyani, saat konferensi pers virtual pada Selasa (28/06/2022) sore.

Menkeu merinci gaji ke-13 tahun ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50% tukin.

Sri Mulyani menjelaskan, penambahan tukin tersebut seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin kuat dan juga penerimaan negara yang cukup baik.

“Ini diakibatkan karena pemulihan ekonomi yang memuat serta adanya kenaikan harga komoditas, maka situasi APBN kita juga mulai berangsur-angsur menjadi lebih baik,” ujarnya.

Pemberian gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Bonus ini merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi lewat pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

Pemberian gaji ke-13 ini juga diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

Tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh PNS pusat yang jumlahnya mencapai 1,79 juta orang, termasuk TNI Polri. Kemudian gaji ke-13 juga diberikan kepada 3,65 juta orang PNS daerah serta 3,32 juta orang pensiunan.

Secara total, pemerintah menyiapkan anggaran Rp35,5 triliun untuk membayar gaji ke-13 para abdi negara. Rinciannya, Rp11,5 triliun untuk PNS pusat di kementerian/lembaga, TNI, dan Polri.

Rp15 triliun untuk PNS daerah yang berasal dari APBD. Lalu, Rp9 triliun untuk pensiunan yang berasal dari bendahara umum negara (BUN).(SS)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian