Kang Hadian: Perusahaan Harus Manfaatkan Dana CSR Tanggung Iuran BPJS Rakyat Miskin Sumut

“Perpres No.82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memungkinkan Badan Usaha (perusahaan pemerintah maupun swasta) untuk berpartisipasi dalam meningkatkan kepesertaan BPJS PBI dengan cara berdonasi menggunakan dana CSR-nya melalui Program Donasi JKN-KIS Badan Usaha,” ujarnya melalui pernyataan resmi kepada Liputan68.com.

Sedangkan teknisnya, menurut dia, perusahaan membantu membayarkan iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya bagi sejumlah masyarakat.

“Adapun nama-nama yang dibantu dan besaran iuran (kelas BPJS) itu hak prerogatif perusahaan,” ujarnya.

Lebih jauh ia mengutarakan, bahwa negara dan daerah belum mampu menanggung BPJS Kesehatan bagi seluruh rakyat miskin. Terlebih masih banyak rakyat miskin yang belum terdaftar di BPJS PBI (gratis).

Kang Hadian, sapaan beken Ahmad Hadian menambahkan, peserta BPJS PBI Sumut yang dinonaktifkan pada Oktober 2021 ada 128.000 orang, namun baru akan dipulihkan kembali kepesertaannya per 1 Juli 2022 sejumlah 24.325 orang (19%).

“Ini karena keterbatasan kemampuan anggaran (pemerintah) provinsi. Selain akan menjadi solusi, (dana CSR) ini juga kesempatan baik bagi perusahaan untuk membantu rakyat yang berdomisili di sekitar perusahaannya,” tutur sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut.

“Jika semua perusahaan yang berada di Sumut ini berpartisipasi menyukseskan Program Donasi JKN-KIS Badan Usaha ini, saya yakin akan semakin banyak rakyat miskin yang terbantu menjadi peserta BPJS Gratis”.

Dengan demikian ia yakin, perusahaan juga akan mendapat kebaikan dan ini akan menjadi pola sinergi mutualisme antara perusahaan dengan rakyat.

“Percayalah gak ada ruginya perusahaan yang bantu rakyat. Rakyat akan senang dan cinta pada perusahaan tersebut dan perusahaan akan semakin berkah rezekinya dan keuntungannya akan semakin bertambah,” ujar Kang Hadian.

Pada bagian akhir, guna menindaklanjuti konsep ini, Kang Hadian mendorong gubernur dan bupati/wali kota untuk membuat Pergub/Perbup/Perwal yang isinya menginstruksikan kepada perusahaan yang ada di wilayahnya untuk merealisasikan Perpres No.82/2018 tersebut. (LM-02)

TEKS FOTO
DIABADIKAN: Wakil Bupati Batu Bara, Oky Iqbal Frima (tengah) dan Anggota Komisi B DPRD Sumut, Ahmad Hadian (empat dari kanan) diabadikan bersama usai Rapat Presentasi Kepesertaan BPJS di aula Kantor Bupati Batu Bara, Kamis, 30 Juni 2022. ISTIMEWA

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *