RDP Simpang Gotting, Mangapul Purba: Ada Indikasi Pelanggaran Hukum

Sementara itu, sesuai hasil overlay Gakkum KLHK Wilayah Sumatera di lapangan, terkait kegiatan penambangan bebatuan pasir di lahan untuk lokasi pembangunan Kantor Desa Turpuk Limbok dan Fish Camp di kawasan Pantai Siarubung, berdasarkan aduan Wilmar, ditemukan bahwa titik tersebut berada dalam kawasan hutan lindung.

“Sesuai fakta di atas, kami akan melanjutkan ini dengan rekomendasi untuk melakukan pulbaket,” kata P Ginting dari Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Pandangan lebih menohok disampaikan Sekretaris Komisi B DPRD Sumut, juga anggota Fraksi PDIP DPRD Sumut, Drs H Syahrul Ependi Siregar M Ei, yang menyoroti tidak adanya plank di proyek rest area Simpang Gotting, saat Komisi B DPRD Sumut melakukan kunjungan ke lokasi beberapa waktu lalu.

“Saat kita mengunjungi dan meninjau sebuah proyek pembangunan jalan, jembatan dan lainnya, maka seharusnya ada plank yang menjelaskan sumber pembiayaannya. Luasnya jelas, peruntukannya jelas. Tapi pada saat kita turun ke sana, itu tidak ada!,” ungkap Syahrul penuh keheranan.

Yang kedua, lanjutnya, harus ada izin yang jelas terkait penambangan bebatuan di lokasi tersebut.

“Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga harus proaktif, karena ini kerusakannya (lingkungan, red) sungguh luar biasa. Karena 20-30 tahun ke depan, ini akan menjadi bumerang,” katanya.

Syahrul kemudian menegaskan, sesuai Permen No. 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup, masyarakat setempat juga harus dilibatkan dalam penilaian terhadap kerusakan lingkungan hidup.

“Kalau masyarakat setempat justru tidak dilibatkan terkait amdal, maka hal itu patut dipertanyakan.Dan kalau memang izinnya tidak lengkap, saya meminta agar kegiatan itu ditutup saja, demi kemashalatan masa depan anak-anak bangsa!,” tegasnya.

Usai RDP, menjawab pertanyaan wartawan, Ketua DPD KoMPaS Samosir Rokhiman Parhusip, mengatakan ia meminta DPRD Sumut untuk merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) agar menutup kegiatan tersebut, karena merusak lingkungan hidup.

“Dan juga meminta DPRD Sumut untuk merekomendasikan ke penegak hukum agar ditindaklajuti proses hukumnya,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B, yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Mangapul Purba SE, mengatakan Komisi B DPRD Sumut telah menstanvaskan dsn menghentikan kegiatan di Simpang Gotting, Desa Turpuk, saat Komisi B melakukan peninjauan pada 10 Juni 2022 lalu.

“Melalui RDP hari ini, kita ingin melakukan klarifikasi dengan semua pihak terkait masalah ini, mulai dari aspek perencanaan hingga analisis dampak lingkungan terhadap kegiatan pengerukan,” kata Mangapul Purba.

Mangapul menegaskan, DPRD Sumut akan merekomendasikan untuk meminta Pemprovsu agar segera menyelesaikan analisis administratif terhadap hal tersebut.

“Dan apabila ditemukan adanya potensi pelanggaran hukum, kita akan merekomendasikan ke penegak hukum untuk diproses, agar tidak berkembang tafsir-tafsir yang akan menjadi bola panas di tengah-tengah masyarakat,” tutupnya

Saat ditanyakan seberapa besar potensi terjadinya pelanggaran hukum, Mangapul menyebut bahwa indikasinya sudah terlihat.

(LM-01)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *