UU Pemasyarakatan Disahkan, Napi Perempuan Bisa Bawa Anaknya Tinggal di Lapas

Artinya, anak tersebut ditempatkan di tempat atau ruangan dari hunian tahanan atau narapidana yang terjaga kebersihannya dan layak untuk tumbuh kembang anak.

Dikutip dari Kompas.com, bila anak tahanan atau narapidana perempuan itu merupakan anak berkebutuhan khusus, maka anak dapat ditempatkan pada unit layanan disabilitas.

Dalam bagian penjelasan, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan unit layanan disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas.

Anak yang dibawa atau lahir di rutan atau lapas itu pun dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter atau ahli gizi.(SS)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *