UU Pemasyarakatan Disahkan, Napi Perempuan Bisa Bawa Anaknya Tinggal di Lapas

Jakarta — Liputan68.com — Anak tahanan atau narapidana perempuan dapat tinggal bersama ibunya di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas) hingga berusia tiga tahun.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 62 draf revisi Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (07/07/2022).

“Anak dari Tahanan atau anak dari Narapidana perempuan yang dibawa ke dalam Rutan atau Lapas, atau yang lahir di Lapas dapat tinggal bersama ibunya paling lama sampai dengan anak berusia 3 (tiga) tahun,” demikian bunyi Pasal 62 Ayat (1) draf revisi UU Pemasyarakatan.

Pada ayat berikutnya, disebutkan bahwa anak dari tahanan atau narapidana perempuan itu akan ditempatkan secara khusus bersama ibunya.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *