Informasi Pembangunan Terminal LNG Tak Jelas, Desa Adat Intaran Surati Gubernur Koster

Bokis juga mengatakan, melalui Humas PT. DEB disampikan pula jika hal tersebut merupakan Perintah Pak Gubernur agar tidak ada satupun persyaratan atau peraturan yang dilanggar dalam kegiatan. Makanya PT.DEB terkesan agak telat dalam sosialisasi karena pihaknya ingin memastikan bahwa semua perizinan yang dilakukannya sesuai tahapannya.

Humas PT. DEB pun menegaskan bahwa proyek pembangunan LNG ini merupakan proyek pemerintah dan bukan proyeknya PT DEB serta menjelaskan jika pihaknya merupakan perpanjangan tangan dari Pemprov Bali.

Terkait hal tersebut, Bokis mengaku heran tiba-tiba pernyataan Gubernur Koster berbanding terbalik dengan pernyataan PT BEB. Terlebih DPRD Bali juga sempat memberikan opsi jika pembangunan Terminal LNG dilakukan di lepas pantai agar tidak merusak mangrove namun usulan itu ditolak oleh pihak PT. DEB.

“Saya tegaskan disini, Gubernur Bali agar segera menanggapi surat yang kami kirimkan, paling lambat tiga hari sejak dikirimkan agar tidak ada kesimpangsiuran informasi,” ujar Bokis.

Sementara itu I Wayan Mudana, S.E. selaku Prajuru Desa Adat Intaran dalam keterangan persnya mengatakan, Desa Adat Intaran, Kekal Bali, Frontier Bali dan Walhi Bali mendesak Gubernur Bali untuk membuka informasi dan memberikan klarifikasi yang sejujurnya terhadap lokasi pembangunan Terminal LNG kepada masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Pihaknya juga mendesak agar Gubernur Bali membuka data dan perizinan terkait Pembangunan Terminal LNG Sidakarya di kawasan mangrove kepada publik, mendesak Gubernur Bali untuk menindaklanjuti surat penolakan dari Desa Adat dan lembaga pemerhati lingkungan terkait penolakan pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai.

Selain itu mendengarkan serta menindaklanjuti segala bentuk aspirasi masyarakat terkait penolakan pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai.

“Jika benar pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove seperti pernyataan PT BEB, ini artinya Gubernur Koster telah membohongi masyarakat. Ini makanya kami mendesak Gubernur Koster agar mau terbuka menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tegasnya.

Terakhir, Bokis menegaskan bahwa surat yang telah dikirimkan segera ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh Gubernur Bali paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat ini dikirimkan. (Van/Ded)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *