Informasi Pembangunan Terminal LNG Tak Jelas, Desa Adat Intaran Surati Gubernur Koster
Liputan68.com, Denpasar – Terkait dengan pernyataan Gubernur Bali I Wayan Koster di sejumlah media yang menyatakan pembangunan Terminal LNG tidak di kawasan mangrove, ternyata memantik kebingungan warga Intara.
Pasalnya pernyataan Gubernur Koster tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan PT. Dewata Energi Bersih (PT. DEB), melalui Humasnya Ida Bagus Ketut Purbanegara yang menyatakan pembangunan Terminal LNG akan dilakukan di kawasan mangrove dengan memanfaatkan lahan seluas 3 Ha.
Karena kesimpangsiuran informasi tersebut kemudian Desa Adat Intaran Sanur bersama Kekal Bali, Frontier Bali, dan Walhi Bali pada Senin, (11/7/2022) kemarin menyurati Gubernur Bali I Wayan Koster.
Direktur Walhi Bali Made Krisna βBokisβ Dinata, S.Pd., mengatakan, dari pernyataan PT BEB, dapat disimpulkan pembangunan Terminal LNG dilakukan di kawasan mangrove.
“Lalu dari mana bisa Gubernur Bali mengatakan jika pembangunan Terminal LNG tidak dibangun di mangrove?β tanya Bokis panggilan akrabnya.
Menurut Bokis, pada sosialisasi terkait pembangunan Terminal LNG oleh PT. DEB selaku pemrakarsa menyampaikan jika PT. DEB telah memiliki Izin prinsip dari Gubernur Bali melalui Surat No.671/3023/V/Disnakeresdm tanggal 21 April 2021, Surat Dukungan Gubernur Bali No.
B.23.671/1390/V/DISNAKERESDM tanggal 22 Februari 2022 perihal Dukungan Percepatan Pembangunan Terminal LNG Sidakarya sebagai Fasilitas Pendukung Infrastruktur Ketenagalistrikan Provinsi Bali.
Ditambah lagi PT.DEB juga telah mengatakan jika pihaknya telah memiliki berbagai izin diantaranya, Persetujuan Kerjasama Strategis Penggunaan Lahan Tahura yang telah diterbitkan melalui Surat Dirjen KSDAE Nomor S.372/KSDAE/RKK/KSA/ 0/3/2022.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat yang telah diterbitkan melalui OSS dengan nomor 04042210215171063 dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang telah diterbitkan melalui OSS dengan nomor 28042210515100009 yang dimana hal ini diutarakan saat sosialisasi di Desa Adat Intaran Sanur pada tanggal 21 Mei 2022 lalu dan juga sempat dikatakan di media- media melalui Humasnya Ida Bagus Ketut Purbanegara.
Bokis juga mengatakan, melalui Humas PT. DEB disampikan pula jika hal tersebut merupakan Perintah Pak Gubernur agar tidak ada satupun persyaratan atau peraturan yang dilanggar dalam kegiatan. Makanya PT.DEB terkesan agak telat dalam sosialisasi karena pihaknya ingin memastikan bahwa semua perizinan yang dilakukannya sesuai tahapannya.
Humas PT. DEB pun menegaskan bahwa proyek pembangunan LNG ini merupakan proyek pemerintah dan bukan proyeknya PT DEB serta menjelaskan jika pihaknya merupakan perpanjangan tangan dari Pemprov Bali.
Terkait hal tersebut, Bokis mengaku heran tiba-tiba pernyataan Gubernur Koster berbanding terbalik dengan pernyataan PT BEB. Terlebih DPRD Bali juga sempat memberikan opsi jika pembangunan Terminal LNG dilakukan di lepas pantai agar tidak merusak mangrove namun usulan itu ditolak oleh pihak PT. DEB.
“Saya tegaskan disini, Gubernur Bali agar segera menanggapi surat yang kami kirimkan, paling lambat tiga hari sejak dikirimkan agar tidak ada kesimpangsiuran informasi,” ujar Bokis.
Sementara itu I Wayan Mudana, S.E. selaku Prajuru Desa Adat Intaran dalam keterangan persnya mengatakan, Desa Adat Intaran, Kekal Bali, Frontier Bali dan Walhi Bali mendesak Gubernur Bali untuk membuka informasi dan memberikan klarifikasi yang sejujurnya terhadap lokasi pembangunan Terminal LNG kepada masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Pihaknya juga mendesak agar Gubernur Bali membuka data dan perizinan terkait Pembangunan Terminal LNG Sidakarya di kawasan mangrove kepada publik, mendesak Gubernur Bali untuk menindaklanjuti surat penolakan dari Desa Adat dan lembaga pemerhati lingkungan terkait penolakan pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai.
Selain itu mendengarkan serta menindaklanjuti segala bentuk aspirasi masyarakat terkait penolakan pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai.
“Jika benar pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove seperti pernyataan PT BEB, ini artinya Gubernur Koster telah membohongi masyarakat. Ini makanya kami mendesak Gubernur Koster agar mau terbuka menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Terakhir, Bokis menegaskan bahwa surat yang telah dikirimkan segera ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh Gubernur Bali paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat ini dikirimkan. (Van/Ded)

Tinggalkan Balasan