Informasi Pembangunan Terminal LNG Tak Jelas, Desa Adat Intaran Surati Gubernur Koster

Liputan68.com, Denpasar – Terkait dengan pernyataan Gubernur Bali I Wayan Koster di sejumlah media yang menyatakan pembangunan Terminal LNG tidak di kawasan mangrove, ternyata memantik kebingungan warga Intara.

Pasalnya pernyataan Gubernur Koster tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan PT. Dewata Energi Bersih (PT. DEB), melalui Humasnya Ida Bagus Ketut Purbanegara yang menyatakan pembangunan Terminal LNG akan dilakukan di kawasan mangrove dengan memanfaatkan lahan seluas 3 Ha.

Karena kesimpangsiuran informasi tersebut kemudian Desa Adat Intaran Sanur bersama Kekal Bali, Frontier Bali, dan Walhi Bali pada Senin, (11/7/2022) kemarin menyurati Gubernur Bali I Wayan Koster.

Direktur Walhi Bali Made Krisna “Bokis” Dinata, S.Pd., mengatakan, dari pernyataan PT BEB, dapat disimpulkan pembangunan Terminal LNG dilakukan di kawasan mangrove.

“Lalu dari mana bisa Gubernur Bali mengatakan jika pembangunan Terminal LNG tidak dibangun di mangrove?” tanya Bokis panggilan akrabnya.

Menurut Bokis, pada sosialisasi terkait pembangunan Terminal LNG oleh PT. DEB selaku pemrakarsa menyampaikan jika PT. DEB telah memiliki Izin prinsip dari Gubernur Bali melalui Surat No.671/3023/V/Disnakeresdm tanggal 21 April 2021, Surat Dukungan Gubernur Bali No.

B.23.671/1390/V/DISNAKERESDM tanggal 22 Februari 2022 perihal Dukungan Percepatan Pembangunan Terminal LNG Sidakarya sebagai Fasilitas Pendukung Infrastruktur Ketenagalistrikan Provinsi Bali.

Ditambah lagi PT.DEB juga telah mengatakan jika pihaknya telah memiliki berbagai izin diantaranya, Persetujuan Kerjasama Strategis Penggunaan Lahan Tahura yang telah diterbitkan melalui Surat Dirjen KSDAE Nomor S.372/KSDAE/RKK/KSA/ 0/3/2022.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat yang telah diterbitkan melalui OSS dengan nomor 04042210215171063 dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang telah diterbitkan melalui OSS dengan nomor 28042210515100009 yang dimana hal ini diutarakan saat sosialisasi di Desa Adat Intaran Sanur pada tanggal 21 Mei 2022 lalu dan juga sempat dikatakan di media- media melalui Humasnya Ida Bagus Ketut Purbanegara.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *