“Yang meloloskan 2 (dua) orang anggota KPID Sumut incumbent/petahana yang ikut menjadi peserta seleksi calon KPID Sumut periode 2021-2024 tersebut adalah Tim Panitia Seleksi yang ditunjuk oleh ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Keputusan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Nomor: 11/KP/2021 tanggal 7 Juli 2021. Semestinya tidak hanya Tergugat yang menjadi pihak dalam perkara ini melainkan tim panita seleksi pemilihan anggota KPID Sumut dan ketua DPRD Provinsi Sumut juga harus diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara ini,” lanjut Hendro dalam keterangan tertulisnya.
Adapun timsel KPID Sumut periode 2019-2024 yang disalahkan Hendro adalah Prof Khairil Ansari, Mutia Atiqah, H Dadang Darmawan, dan Corry Novrica AP Sinaga.
Prof Khairil sebagai Ketua Tim Seleksi yang dihubungi wartawan untuk menjawab tudingan negatif dari Hendro Susanto, hingga saat ini tidak merespon.
Sementara itu, Ranto Sibarani SH selaku kuasa hukum penggugat, Kamis (21/7/2022) siang, tertawa geli mendengar pernyataan dari Hendro Susanto yang membanggakan imunitasnya.
Baginya, imunitas tersebut hanya berlaku ketika anggota dewan konsisten dalam tupoksinya. Faktanya, omongan Hendro Susanto sendiri tidak mencerminkan bahwa ia merupakan perwakilan rakyat yang konsisten serta menyembunyikan kebenaran.
“Sebagai ketua Komisi A, Tergugat jelas melakukan dugaan perbuatan melawan hukum karena melakukan pembiaran terhadap legal standing 2 petahana yang tidak sah dan seolah menjadi sah sebagai calon komisioner KPID Provsu periode 2021-2024 dengan status petahana. Bukti rekomendasi Ombudsman yang menyatakan keberadaan 2 petahana tidak sah karena SK perpanjangan mereka juga tidak sah,” cecar Ranto.
Sebagai pimpinan pada rapat pleno Komisi A dalam penetapan anggota komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 pada 21 januari 2022, Hendro mengambil keputusan secara sepihak sebagai pimpinan yang tidak sesuai dengan tata tertib DPRDSU bahwa keputusan harus dilakukan dengan dua mekanisme yakni musyawarah mufakat atau melalui mekanisme voting.
Jawaban Tergugat yang menyatakan keputusan diambil melalui mekanisme musyawarah mufakat terbantahkan dengan adanya surat protes resmi dari fraksi PDIP kepada ketua DPRDSU yang menolak dan meminta agar rapat pleno penetapan diulang.
“Lucu saya rasa, video suasana rapat pleno yang telah beredar di publik dengan jelas menggambarkan protes beberapa anggota Komisi A yang tidak digubris oleh Tergugat yang langsung mengetuk palu sebagai pertanda rapat telah selesai. Berdasarkan bukti-bukti tersebut sangat jelas tergugat sebagai pribadi melakukan perbuatan melawan hukum saat memimpin rapat pleno,” tegas Ranto. (LM-02)
TEKS FOTO
MENYALAHKAN: Mantan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto, mulai menyalahkan dan terkesan ‘buang badan’ atas kisruh seleksi anggota KPID Sumut periode 2021-2024, di mana saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

