Sidang Perkara Seleksi Anggota KPID Sumut, Hendro Susanto Mulai ‘Buang Badan’

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Mantan Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Hendro Susanto, dinilai terus berusaha ‘buang badan’. Saat ini, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tengah menjalani proses sidang perkara atas kisruh seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024.

Mantan staf ahli DPR RI ini digugat ke Pengadilan Negeri Medan oleh tujuh calon Anggota KPID Sumut periode 2021-2024 yakni Tua Abel Sirait, Topan Billardo Marpaung, Edi Irawan, Valdesz Junianto Nainggolan, Robinson Simbolon, T. Prasetiyo, dan Muhamad Ludfan.

Bagi Hendro, meski terdapat kebijakan yang keliru dilakukannya dalam penetapan anggota KPID Sumut, ia merasa tetap kebal hukum karena memiliki imunitas sebagai anggota dewan. Bahkan, ia melimpahkan kekacauan kepada orang lain.

“Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Para Penggugat terhadap Tergugat di Pengadilan Negeri Medan adalah keliru dan salah alamat, karena pada saat ini Tergugat adalah sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara, yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya melekat hak imunitas,” terangnya secara tertulis dalam eksepsi dan jawaban Nomor 389/Pdt.G/2022/PN-Mdn.

Meskipun sempat mengakui di media massa bahwa eksistensi anggota KPID Sumut periode 2016-2019 tidak sah secara hukum karena persoalan SK, fakta tersebut menjadi kabur saat proses seleksi KPID 2019-2021 diadakan.

Hendro yang saat itu menjabat ketua Komisi A dan selaku pihak tertinggi yang sebagai pengawasan lembaga adhoc itu, malah membiarkan dua petahana masuk di ujung seleksi.

Parahnya, hal itu dianggap benar dan jika salah maka yang bertanggungjawab adalah timsel, ketua DPRD Sumut dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *