“Nah, kok dibiarkan. Aturan sudah ada, tapi dilanggar. Kita bingung jadinya,” ujarnya.
Dilanjutkan Ranto, perkara ini terungkap secara jelas ke publik setelah kisruh pemilihan anggota KPID Sumut periode 2021-2024 terjadi, dan dialami oleh tujuh kliennya. Bahkan Lingkar Indonesia yang sejak Maret lalu sudah melaporkan kasus dugaan penyelewengan keuangan negara ke Polda Sumut.
Selain itu, Ranto juga mengaku turut memperkarakan mantan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto ke pengadilan.
Pasalnya, sebagai pimpinan di Komisi A, politisi PKS tersebut bertanggungjawab atas kisruh yang terjadi tidak kunjung menunjukkan itikad baik atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Padahal, menurutnya pimpinan dewan telah dua kali rapat dengan Komisi A, tapi tak ada hasil. Malah Komisi A buang badan dan pimpinan dewan yang pasang badan. Alhasil, hingga saat ini tidak ada solusi atas kisruh yang diciptakan oleh Komisi A. Parahnya, saat ini Hendro balik menuduh timsel, ketua DPRD Sumut serta gubernur sebagai biang kerusuhan KPID Sumut. (LM-02)
