LSM Jarrak Minta Oknum Pengurus LPD Kuta Segera Diperiksa

Sebelumnya, menurut Jhon Kelly Nahadin, Wayan B selaku Ketua LPD Kuta diduga telah memberikan kredit kepada Ida Ayu Putu SW, warga asal Tabanan dengan mengunakan agunan sebidang tanah dengan luas 600m2 yang berlokasi di Pedungan, milik I Putu Sudiartana, dengan nomer SHM 07695.

Padahal, Sudiartana sebagai pemilik tanah tersebut tidak pernah merasa menjual tanah tersebut kepada siapapun dan tidak pernah terjadi teransaksi jual beli. Jangankan untuk transaksi jual beli, bertemu dengan pihak kreditur maupun pihak LPD tidak pernah, memgingat Sudiartana saat itu sedang menjalani proses pemidanaan di Lapas Bandung dan baru bebas awal 2022 lalu.

Kasus ini baru diketahui oleh Sudiartana keluar dari menjalani hukuman. Karena itulah Sudiartana melalui LSM Jarrak berharap kasus tersebut diusut. Apalagi dari aturan yang ada proses pencairan kredit telah menyalahi aturan di mana oknum pewai LPD Kuta telah memberikan kredit kepada orang yang bukan warga Desa Adat Kuta serta tergolong kredit macet.(red)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *