Liputan68.com, DENPASAR – Permintaan LSM Jarrak agar APH dalam hal ini Dirkrimsus Polda Bali untuk memeriksa oknum pengurus LPD Kuta karena diduga mencairkan kredit diluar ketentuan, ternyata bukan hanya isapan jempol saja.
Terbukti, LSM Jarrak secera resmi telah bersurat kepada Dirkrimsus Polda Bali terkait dugaan kasus pencairan kasus tidak sesuai prosudur tersebut. Surat yang ditandatangani oleh Direktur LSM Jarrak Pusat Jhon Kelly telah dikirimkan dua hari lalu ke Polda Bali.
“Untuk masalah ini, kami tidak mau main-main. Kami secara resmi sudah bersurat dan meminta Dirkrimsus Polda Bali untuk memeriksa oknum pengurus LPD Kuta dan tentunya kami akan mengawal hingga tuntas kasus tersebut,” tegas Jhon Kelly, Jumat (19/8/2022).
Demikian halnya pihaknya meminta pihak kepolisian dalam hal ini Dirkrimsus Polda Bali untuk segera turun menindaklanjuti permintaan LSM Jarrak dan segera melakukan pemeriksaan terhadap LPD Kuta maupun oknum pengurusnya.

